Provinsi Bengkulu yang memiliki luas wilayah
± 32.365,60 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 1.715.689
jiwa terdiri atas 8 (delapan) kabupaten dan I (satu) kota, untuk memacu
peningkatan penyelenggaraan pemerintah dalam rangka memperkukuh Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Kabupaten Bengkulu Utara yang mempunyai
luas wilayah ± 5.548,54 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah
355.559 jiwa terdiri atas 18 (delapan belas) kecamatan.
Dengan
luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas,
pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya
terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang
kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga
pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat.
Aspirasi masyarakat Bengkulu Tengah
untuk membentuk kabupaten sendiri terus berkembang dikalangan masyarakat
yang akhirnya terbentuk presidium untuk memperjuangkan pembentukan
Kabupaten Bengkulu Tengah yang di ketuai oleh Bapak Drs. H. M. Wasik
Salik. Anggota presidium terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat Bengkulu
Tengah.
Aspirasi masyarakat Bengkulu Tengah untuk membentukan
kabupaten sendiri yang terlepas dari Kabupaten Bengkulu Utara
dituangkan dalam bentuk proposal yang disusun oleh presidium kemudian
diajukan ke DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu utara. Proposal
pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah mendapat persetujuan dari DPRD
Bengkulu Utara yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 31 Tahun 2005 tanggal 26 November
2005 tentang Usul Pemekaran Sebagian Wilayah Kabupaten Bengkulu Utara
menjadi Kabupaten Bengkulu Tengah dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2006 tanggal 28 April
2006 tentang persetujuan calon lokasi Ibukota, nama calon Ibukota
Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dukungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu
Utara kepada masyarakat Bengkulu Tengah untuk membentuk kabupaten
sendiri tertuang dalam Surat Bupati Bengkulu Utara Nomor 131/329/B.1
tanggal 28 April 2006 tentang Usul Pemekaran Bengkulu Utara, yang
ditujukan kepada DPRD dan Pemerintah Propinsi Bengkulu dan pernyataan
Bupati Bengkulu Utara Nomor 131/399/B.1 tanggal 10 Juli 2006 tentang
Kesanggupan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara mengalokasikan dana APBD
Kabupaten Bengkulu Utara untuk Kabupaten Bengkulu Tengah.
Aspirasi
masyarakat Bengkulu Tengah untuk membentuk kabupaten sendiri juga
mendapat dukungan dari Pemerintah Propinsi Bengkulu yang dituangkan
dalam Surat Gubernur Bengkulu Nomor 125/3453/B.1 tanggal 1 Juni 2006
perihal Usul Pembentukan Daerah Otonom Baru (Kabupaten Bengkulu Tengah),
dan dukungan DPRD Propinsi Bengkulu dituangkan dalam Surat Keputusan
DPRD Provinsi Bengkulu Nomor 15/KPTS/DPRD-2006 tanggal 19 Mei 2006
tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Bengkulu
terhadap pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah.
Setelah mendapat
persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dan DPRD Bengkulu
Utara serta Pemerintah dan DPRD Propinsi Bengkulu pengurus presidium
mengajukan usulan pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah ke Pemerintah
pusat dan DPR RI. Kemudian usulan pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah
di bahas oleh pemerintah Pusat dan DPR RI yang akhirnya melalui sidang
paripurnya tanggal 24 Juni 2008 disahkan Rancangan Undang-Undang (RUU)
tentang pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah untuk menjadi
Undang-Undang. Rancangan undang-Undang yang telah disahkan oleh DPR
tersebut akhirnya ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono
menjadi undang-undang No. 24 tahun 2008 tanggal 21 Juli 2008 dengan
Ibukota di Kecamatan Karang Tinggi.
Kabupaten Bengkulu Tengah
yang terbentuk dengan UU No. 24 tahun 2008 terdiri dari 6 (enam)
kecamatan, yaitu Kecamatan Taba Penanjung, Kecamatan Pagar Jati,
Kecamatan Karang Tinggi, Kecamatan Talang Empat, Kecamatan Pematang Tiga
dan Kecamatan Pondok Kelapa. Kabupaten Bengkulu Tengah memiliki luas
wilayah keseluruhan ± 1.223,94 KM2 Dengan Penduduk ± 93.557 jiwa pada
tahun 2007.
Menindaklanjuti UU No. 24 tahun 2008, setelah
mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri, Gubernur Bengkulu Agusrin M.
Najamudin, ST. pada tanggal 19 November 2008 melantik H. Bambang Suseno,
SKM, M.M. menjadi karateker Bupati.
Penjabat Bupati tersebut diberi tugas pokok antara lain.
1.Membentuk
Organisasi Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah yaitu Satuan Kerja
Perangkat Daerah yang mengacuh ke PP Nomor 41 Tahun 2007.
2.Menjalankan pemerintahan sebelum bupati definitif terpilih dilantik.
3.mempasilitasi pemilihan anggota DPRD.
4.Melaksanakan pemilihan Kepala Daerah.
Dalam
menjalankan tugasnya Penjabat Bupati telah memekarkan empat kecamatan,
sehingga di Kabupaten Bengkulu Tengah saat ini menjadi 10 Kecamatan
definitif.